Artikel

Berita

Beasiswa dan Lomba

Recent Posts

Mengenal Kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA)

15.00.00 Add Comment

  

Apa sih MUSDA itu?

Delegasi Himatemia FT Untirta
Musda II BKKMTKI

Halo sobat Teknik Kimia!

Apa kalian tahu apa itu MUSDA?

Penasaran? Simak penjelasannya di bawah yaa!

            MUSDA atau Musyawarah Daerah adalah kegiatan rutin yang dilakukan sekali selama satu periode kepengurusan dengan bentuk musyawarah dalam ruang lingkup daerah II BKKMTKI dimana pesertanya merupakan mahasiswa teknik kimia yang didelegasikan oleh masing-masing institusi. Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI yang dilaksanakan oleh BKKMTKI Daerah II telah terlaksana pada tanggal 24-26 Maret 2023 secara luring yang bertempat di SKKT Rawamangun, Jakarta. Selain sidang pleno terdapat juga acara Seminar Keilmiahan dengan speaker yaitu Ir. Dessy Agustina Sari, S.T., M.T., IPP dan membawakan tema “Meningkatkan dan Mengembangkan Ilmu Pengetahuan Pra-Rancangan Pabrik Kimia (PPK) yang Memiliki Potensi Besar di Era Industri Kimia”. Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia UNTIRTA telah mendelegasikan sebanyak tiga orang kadernya yaitu Muhammad Fathi Rizqillah (Teknik Kimia 2020), Muhammad Bilal Sabilassalam (Teknik Kimia 2020), dan Najma Nurfaizah (Teknik Kimia 2021).

            Tujuan dilaksanakannya Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI adalah untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan Pimpinan Daerah BKKMTKI Daerah II yang telah berlangsung selama satu periode, pemilihan Pimpinan Daerah periode selanjutnya, pendemisioneran Pimpinan Daerah sebelumnya, serta pemilihan dan penetapan tuan rumah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BKKMTKI Daerah II selanjutnya. Hasil dari kegiatan Musyawarah Daerah adalah terjalinnya silaturahmi dengan anggota BKKMTKI Daerah II, terjalinnya hubungan baik dengan peserta yang berasal dari himpunan lain, dan pendelegasi turut aktif untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Daerah II.

INFORMASI PENYESUAIN UKT 2022/2023

09.08.00 Add Comment

 

[💰INFORMASI PENYESUAIAN UKT💰]

Hallo Teknik Kimia🙌🏻

Berikut ini informasi bagi kalian yang ingin melakukan penyesuaian UKT untuk semester genap tahun ajaran 2022/2023. Silahkan kunjungi link berikut :


Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran 

  1. Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa Angkatan 2021 dan sebelumnya
  2. Mahasiswa yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT kategori Orang Tua/Wali Pensiun dan kategori Orang Tua / Wali menderita sakit permanen yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan aktifitas bekerja serta penyesuaian UKT 50% di semester-semester sebelumnya tidak perlu mendaftar lagi.
  3. Untuk yang sudah mendapatkan penyesuaian UKT Kategori Yatim dan Yatim Piatu, Orang Tua PHK, dan Penurunan Pendapatan harus mengajukan ulang kembali.
  4. Penyesuaian UKT Kelompok Yatim dan Yatim Piatu tidak berlaku bagi yang UKT kategori I (Rp. 500.000) dan II (Rp. 1.000.000)
  5. Mahasiswa jalur SMMPTN dengan UKT kategori 3 tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT (karena UKT minimal adalah K3).
  6. Mahasiswa penerima Beasiswa tidak bisa mendaftar penyesuaian UKT
  7. Semua berkas surat keterangan atau dokumen pendukung harus dokumen terbaru (ditandatangani bulan November 2022)