[ HARI ANAK NASIONAL ]

11.16.00

Hari Anak Nasional





·         Sejarah Hari Anak Nasional
Peringatan hari anak di tanah air merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani sendiri merupakan organisasi kaum perempuan Indonesia yang mulai tercetus sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928, atau beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda. Kowani, yang diresmikan tahun 1946, dalam sidangnya pada 1951 memutuskan beberapa kesepakatan, dan Salah satunya, menurut artikel dalam Majalah Rona (1988), adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.

Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan digelarnya Pekan Kanak-Kanak pada 1952. Dalam kegiatan ini, anak-anak berpawai di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Sukarno. Dalam Sidang Kowani di Bandung yang dihelat pada 1953, Pekan Kanak-kanak Indonesia dirumuskan lebih serius lagi. Kegiatan itu akan rutin dilaksanakan setiap pekan kedua bulan Juli, atau saat liburan kenaikan kelas. Rekomendasi ini disetujui oleh pemerintah. Namun, penetapan itu dinilai tidak memiliki makna dan nilai historisnya karena tidak merujuk kepada tanggal atau momen tertentu. Maka, dalam Sidang Kowani di Jakarta pada 24-28 Juli 1964, muncul berbagai usulan mengenai kapan tepatnya peringatan untuk hari anak-anak di Indonesia. Pada 1959, dikutip dari artikel “Mencari Jejak Hari Anak” tulisan Budi Setiyono dalam Historia.id (22 Juli 2018), pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk memperingati hari anak di Indonesia, bersamaan dengan rangkaian peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni.

Presiden Sukarno seringkali hadir dalam perayaan hari anak ini. Maka, atas usulan Kowani, tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Bung Karno (1 Juni 1901), tanggal ini juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.

Persoalan timbul lagi setelah runtuhnya Orde Lama dan usainya kekuasaan Sukarno. Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto berusaha menghapus semua kebijakan yang lekat dengan rezim sebelumnya, termasuk mengenai peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia yang memang bertepatan dengan hari lahir Sukarno.

Dalam prosesnya, tanggal peringatan hari anak di Indonesia sempat beberapa kali mengalami perubahan. Hingga akhirnya, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Mengapa 23 Juli? Pemilihan tanggal ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak

·         Tujuan adanya hari anak nasional
Belakangan ini, banyak kita dengar, banyak kita lihat dan kita saksikan betapa buruknya perilaku anak-anak remaja di Indonesia ini, yang telah mengalami perubahan gaya hidup yang sudah tidak terkendali akibat mudahnya mengakses informasi dan sulit menyaring informasi. DenganDengan demikian, kiranya apa yang seharusnya di lakukan oleh orang tua untukmenjaga anak-anaknya dari pengaruh komunikasi global yang umumnya tidak mencerminkan budaya bangsa Indonesia? Maka hal inilah yang menjadi Tujuan dan Pertimbangan peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun adalah untuk:
1.  Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta bersama dengan Pemerintah dalam menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara holistik-integratif dan berkesinambungan. Upaya tersebut ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak, mewujudkan tingkat kesejahteraan anak, dan memberikan perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa.
2.    Meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan segenap komponen bangsa untuk memenuhi hak-hak anak berdasarkan Child Rights, dan menghindarkan anak-anak dari: abuse (penyalahgunaan, perlakuan kejam, penyiksaan), neglect (melalaikan), eksploitasi, kekerasan terhadap anak, diskriminasi, drugs (pemakaian obat-obatan terlarang), pornografi, dll.
3.  Menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional (minimal pada tingkat Asia Pasifik) bahwa kita mendukung hak-hak anak dan melakukan upaya kesejahteraan anak.

Lalu bagaimana perayaan Hari Anak Nasional dalam kondisi saat ini yang diusung oleh pemerintah ?
Penyelenggaraan Acara Puncak Hari Anak Nasional Tahun 2020 dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, pukul 09.00 - 10.30 WIB, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.

Tingkat Pusat
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2020 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat Hari Anak Nasional 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Tingkat Daerah
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2020 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang. Pengadaan Atribut Hari Anak Nasional menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional Daerah masing – masing.

Luar Negeri
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2020 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri Hari Anak Nasional 2020 yang diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara. Pengadaan Atribut Hari Anak Nasional menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana Hari Anak Nasional Luar Negeri masing – masing.


#HimatemiaBERAKSI
#HimatemiaGO

DAFTAR PUSTAKA

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »